Connect with us

iTalk

“Kaset Awards” Oleh Jaringan Jurnalis Musik Penghargaan Untuk Pelaku Industri Musik Tanah Air.

Published

on

iMusic – Setelah melewati masa pandemi, industri musik mulai marak lagi. Bahkan banyak nama-nama baru potensial bermunculan di panggung musik nasional.

Melihat hal ini, beberapa jurnalis yang menulis / konsen pada berita seputar musik melihat hal positif di industri musik yang layak di apresiasi. Sebagai jurnalis yang lama meliput dan menulis tentang musik, kami ingin memberi sumbangsih dan perhatian kepada hal tersebut.

Maka beberapa jurnalis (45 nama dan masih akan di update) membentuk Jaringan Jurnalis Musik, yang nantinya bertujuan akan memberi penghargaan bagi pelaku industri musik di tanah air.

Penghargaan berbentuk award, diperlukan sebagai tanda eksistensi dan menghargai musisi atau pelaku industri musik atas karya atau apa yang pernah mereka buat di perjalan industri musik.

Hal ini sesuai dengan moto yang diusung Jaringan Jurnalis Musik “Memacu Ekosistem Industri Musik Tanah Air”. Maka kami Jaringan Jurnalis Musik mengadakan  ‘Kaset Award’ untuk mensupport kemajuan dan maraknya industri musik tanah air.

Awarding tahunan yang akan diselenggarakan secara kontinyu. Persembahan Jurnalis Musik Untuk Musik Indonesia. Sejauh ini, di Indonesia hanya ada satu award untuk musik yang menjadi acuan. Padahal di banyak negara, sudah ada lebih dari 1 award untuk industri musik.

Kenapa bernama ‘Kaset Award’? ada beberapa pertimbangan, selain mudah diingat, kaset menjadi icon bagi pelaku industri musik dan juga pernah digunakan para awak media untuk melakukan aktivitas dalam bekerja (wawancara). Dan kaset pernah memasuki masa kejayaan di industri musik dunia.

Jaringan Jurnalis musik yang beranggotakan media dari Jakarta dan beberapa kota lainnya, bekerja secara independent, dan dinaungi oleh Deteksi Production. Kurasi untuk Award sudah dimulai sejak bulan April 2022 lalu, dengan memilih 10 kategori yang beberapa diantaranya tidak ada di banyak award lainnya.  

Kategori yang akan dipilih pada award ini:

1.     Pendatang Baru Terbaik

2.     Solois Pria Terbaik

3.     Solois Wanita Terbaik

4.     Band Terbaik

5.     Kolaborasi Musik Terbaik

6.     Soundtrack Lagu terbaik

7.     Artwork Terbaik

8.     Videoclip Terbaik

9.     Konser Terbaik

10.  Music Festival Terbaik

Pilihan tersebut berdasarkan lagu / album yang resmi dirilis atau konser / event yang baru diadakan pada masa penjurian. pada pemilihan di atas tidak dibagi berdasarkan genre, tapi dilihat dari kualitas. performa, dan hasil penjualan lagu / album hanya menjadi pertimbangan terakhir.

Sistem kurasi dilakukan setiap bulan. Dimana seluruh member Jaringan Jurnalis Musik bisa mengajukan kandindat yang dipilihnya secara pribadi, dan di akhir bulan akan dilakukan vote bersama-sama untuk dipilinya pemenang di setiap bulan. Pemenang perbulan di masing-masing kategori ini nantinya akan divote di akhir tahun (Maret 2023) untuk dipilih pemenang yang berhak mendapatkan ‘Kaset Award’. Akan tetapi ada penghargaan tiap bulannya, buat artis / band yang memang memiliki potensi luar biasa. Diharapkan kegiatan ini, bisa memacu kreatifitas para pelaku industri musik di tanah air.  (FE)

iMusic

“Kidung Rakyat” Single Baru Totok Tewel Bareng Ondel-Ondel

Published

on

By

Release Single Totok Tewel

Lagu Kidung Rakyat

Totok Tewel, yang dikenal sebagai gitaris rock legendaris asal Surabaya dengan permainan gitar yang liar, mentah dan penuh karakter ini pada 8 November 2025 merilis single lagu yang berjudul Kidung Rakyat, lagu ini bercerita tentang kritik penulis untuk kegelisahan yang terjadi pada kondisi sosial dan politik Indonesia, menjadi menarik karena single ini melibatkan grup pemusik Ondel-Ondel khas Betawi, “jadi saya ada keinginan untuk kolaborasi dengan grup Ondel-Ondel, kebetulan materinya ada, langsung hubungi teman teman salah satunya Pipit, kemudian mengajak Bob Marjinal juga, yawes process se simple itu” ucap Totok Tewel. “Waktu itu saya lagi di Jerman, di telpon suruh bantu aransemen lagu, kebetulan sebelumnya saya ketemu mas Totok di project bareng Anto Baret, saya langsung block studio tatonya Pendul di Hamburg kebetulan lagi kosong untuk saya pakai buat produksi ini” tambah Bob, di depan Kandang Ayam punya Mas Toro Gilbol, tempat syukuran perilisan single ini.

Kritik dan Rencana Album

Meskipun lagu ini kritik untuk pemerintah tetapi menurut Vokalis dan salah satu penulis lagu ini, Pipit, lagu ini tidak dirilis sengaja untuk kejadian politik saat ini, “Ngga ada hubunganya dengan politik praktis, kalau kritik emang iya, ini lagu jadi ya kita rilis, gitu aja” kata Pipit. Dalam wawancara dengan Pipit yang juga merangkap sebagai Executive Producer ini mengungkapkan jika ada rencana untuk membuat lagi 5-6 lagu baru dengan karakter yang mendekati, untuk produksi album baru Totok Tewel, dan rencana ini dikuatkan oleh Bob Marjinal. “Iya dong, saya ngomporin mas Totok terus tentang ini, harus ada album baru dengan konsep ini, selain ini materinya menarik juga sebagai semangat band band baru yang lain untuk membuat album, jadi jangan single saja” tambah basis yang juga membuat artwork single ini. 

Market Lagu

Di project ini, Promotor dan Produser Rock legendaris Log Zhelebour berperan sebagai distributor digital platform, melalui label rocknya “Logiss Record”. “Saya tertarik di single ini, selain pertemanan juga yang menarik adalah adanya kolaborasi musik rock punk ini dengan musik tradisi betawi, menjadi baru untuk era sekarang’’ Jelas Log. Masih dalam suasana tumpengan single, Log bercerita tentang kondisi pasar musik khususnya rock, “jujur untuk musiknya Totok Tewel ini ga ada pasarnya, hehe, terutama di marketnya Logiss Record ya. Tapi ini harus kita release karena kita (Logiss Record) juga butuh pendengar baru, untuk memperluas target market baru. Pendapat ini diperkuat oleh gitaris kawakan dan legendaris Ian Antono yang turut hadir dalam acara ini, “Musiknya saya suka, ini hal baru ya mix dengan tradisional Betawi, bikin terus Tok, ga mungkin kita cuma main satu lagu, hehe” ungkap gitaris God Bless ini.

Peran Media Dalam Industri Rock

Tim iMusic mencoba mewawancarai Erwiyantoro biasa disapa Toro, seorang wartawan kawakan juga produser dan promotor musik. Menurutnya era digital sekarang merubah industri musik, media (pers), dan juga ritme pemberitaan, “menurut saya media sekarang untuk musik rock khususnya sangat tidak berpengaruh dan tidak penting, teman teman musisi yang sudah veteran ini harusnya turut larut dalam arus medsos, jadi kita tahu sejauh mana kita punya pangsa pasar dan komunitas kita sendiri, dan juga kita jadi tahu dimana saja daerah yang suka dengan musik kita, di Jawa Timur kah atau di mana, semua tergantung algoritma kan akhirnya”, tutup Toro di teras tempat syukuran Kidung Rakyat.

Credit

Vocal Fitriansyah Pipit, Toto Tewel, Fany Mailoa

Gitar/Lead : Toto Tewel

Rhythm gitar : Bob Marjinal

Bass : Bob Marjinal

Drum : Yose Kristian

Musik ondel-ondel : Sanggar Wara Wiri

Lirik : Fitriansyah Pipit

Lagu : Fitriansyah Pipit, Toto Tewel, Alfred Mailoa

Executive Producer : Fitriansyah Pipit

Management : TOPI (Toto Tewel – Pipit)

Music Director : Bob Marjinal

Recording : Taringbabi, Yose Music Course, OVM studio.

Operator : Bob Marjinal

Mixing & Mastering : Yohanes Mbasa

Layout/Design : Bob Marjinal

Distributed : Logis Music

Lagu ini sudah bisa didengarkan di seluruh DSP dan juga video klipnya sudah bisa dinikmati di platform Youtube

(by/rnd)

Release Single Totok Tewel

Continue Reading

iTalk

FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA dalam Kasus Hak Cipta Agnes Monica Demi Menjaga Ekosistem Musik dari Putusan Kontroversial.

Published

on

By

iMusic.id – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae setebal 35 halaman ke Mahkamah Agung (MA) hari ini (19/3) terkait kasus sengketa hak cipta antara Agnes Monica dan Ari Bias. Kasus dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kini memasuki tahap kasasi di MA.

“Agar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,” tulis salah satu rekomendasi yang terdapat dalam Amicus Curiae tersebut.

Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum. Kedua organisasi menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.

Dampak Putusan dan Kepentingan Industri Musik

FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar membela Agnes Monica sebagai individu, tetapi lebih kepada menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.

“Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama,” ujar Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI.

Sementara itu, Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.

“Kasus Agnes ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat,” tegas Marcell.

Menurut FESMI dan PAPPRI, jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica, di mana Ari Bias mengklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnes Monica telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Putusan ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku industri musik karena dapat mengubah sistem royalti yang telah berjalan. Oleh karena itu, FESMI dan PAPPRI berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek yang lebih luas dalam putusan kasasi ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia.

Beberapa Poin dalam Amicus Curae

Keberadaan pengaturan mengenai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian Royalti musik secara kolektif dengan menggunakan sistem blanket licenses melalui Lembaga Manajemen Kolektif merupakan salah satu terobosan yang dihadirkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai perwujudan dari upaya sungguh-sungguh negara dalam menjamin kepastian hukum dalam melindungi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemegang Hak Terkait, di mana telah diatur lebih lanjut pula dalam peraturan-peraturan pelaksanaan hingga ke tingkat Keputusan Menteri.

Pasal 23 Ayat (5) yang meniadakan kewajiban meminta izin kepada Pencipta untuk melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan dengan kewajiban untuk membayar Royalti untuk Pencipta melalui LMK merupakan pengecualian atas Pasal 9 Ayat (3) yang melarang siapapun melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan tanpa seizin Pencipta. Dengan ditiadakannya kewajiban untuk meminta izin kepada Pencipta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa izin untuk melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana pemberian Kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait kepada LMK untuk melakukan penghimpunan dan pendistribusian Royalti merupakan bentuk penerimaan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait terhadap diberikannya izin oleh Undang-Undang tersebut.

Penyanyi yang membawakan atau menampilkan sebuah lagu dalam suatu pertunjukan yang bersifat komersial dan menerima bayaran atau fee atas penampilannya tersebut adalah merupakan Pelaku Pertunjukan dan bukan penyelenggara pertunjukan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pengguna dalam konteks Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan dan oleh karenanya tidak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayarkan Royalti untuk Pencipta. Prinsip ini konsisten dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, di mana pengguna secara komersial Ciptaan dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dibagi lebih lanjut ke dalam 14 (empat belas) sektor usaha, di mana tarif royalti untuk masing-masing sektor, khususnya konser, diperhitungkan berdasarkan informasi bisnis yang hanya dapat diakses oleh penyelenggara pertunjukan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyelenggara pertunjukan-lah yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar Royalti kepada Pencipta, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya oleh penyelenggara pertunjukan dengan Pelaku Pertunjukan.

Hak cipta dan hak ekonomi berikut sengketa yang terkait dengan kepemilikan serta pelanggaran atas hak-hak tersebut berada di ranah keperdataan/hukum privat, sedangkan sanksi pidana denda yang terdapat pada ketentuan pidana berada di ranah hukum publik, di mana denda tersebut berfungsi untuk mengembalikan posisi dan kepentingan publik yang dilanggar. Gugatan ganti rugi atas terjadinya pelanggaran Hak Cipta harus dihitung secara finansial berdasarkan kerugian yang nyata, di mana pihak yang menuntut ganti rugi harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya dan adanya sebab-akibat antara kerugian yang timbul dengan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penetapan jumlah ganti kerugian dengan mengacu pada sanksi pidana denda adalah merupakan suatu kekeliruan. (FE)

Continue Reading

iTalk

Sukses Gelar Program ‘ASIK, HARI MUSIK!’, FESMI Tutup Rangkaian Acara di Anjungan Sarinah, Jakarta.

Published

on

iMusic.idFederasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menutup rangkaian acara “Asik, Hari Musik” Aktivitas Musik Edisi Spesial Hari Musik Nasional 2025 di Anjungan Sarinah, Jakarta. Sebanyak delapan singer & songwriter independen yang dikurasi dari 30-an submission untuk membuka panggung malam tadi.

Mereka adalah Adrian Setiawan, Bagus Bhaskara, Caecillia, Egi Virgiawan, Kabar Burung, Kidunghara, Rimaldi, dan Tarasinta. Tampil dengan membawakan lagu-lagu milik mereka.

Selain itu para pengurus dan anggota yang hadir di acara ini ikut menampilkan karya mereka seperti Marcell Siahaan, Melly Goeslaw, Once Mekel, Kadri Mohammad, Candra Darusman, Febrian ‘HIVI!’, Arsy Widianto, dan Dbatlayar.

Sejumlah pejabat negara seperti Irene Umar (Wakil Menteri Ekonomi Kreatif), Veronica Tan (Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia), dan Yovie Widianto (Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif) turut hadir hingga acara usai.

Seminggu sebelumnya, tanggal 7 Maret 2024 telah diselenggarakan Music Clinic sebagai bagian dari program edukasi, dengan menghadirkan sejumlah pakar industri musik dalam dua tema yang berbeda.

Pertama, Song Production yang dimentori oleh Ronald Steven, Rayendra Sunito, dan Yovie Widianto. Lalu sesi tentang Live Performance Production bersama Ray Prasetya, dan Spacebar Electronic feat. Ivan Alidiyan.

Lebih dari 200 peserta mengikuti sesi ini, menunjukkan tingginya antusiasme musisi dalam meningkatkan kapasitas mereka di bidang produksi dan pertunjukan musik.

“Program Music Clinic dan Asik Hari Musik bertujuan untuk melibatkan banyak musisi muda dalam kegiatan edukasi dan tampil di panggung bersama merayakan Hari Musik Nasional. Semoga Fesmi bisa menjadi rumah bagi musisi, penyanyi, dan pencipta lagu indonesia,” ungkap direktur Pelatihan dan Pemberdayaan FESMI, Endah Widiastuti.

Di sela-sela musik klinik, Yovie Widianto didampingi Endah dan Febrian Nindyo (Sekjen FESMI) memberikan apresiasi kepada komposer Chacken M melalui kedua anaknya, Ajeng dam Sally.

Di tengah dinamika ekosistem musik Indonesia, termasuk polemik terkait sistem tata kelola royalti dan perlindungan hak cipta, FESMI berharap program ini menjadi wadah kolaborasi bagi musisi dan pelaku industri. Dengan edukasi yang tepat, musisi dapat lebih memahami pentingnya organisasi serikat serta strategi profesional dalam menghadapi tantangan industri musik. (FE)

Continue Reading