iMusic – Kabar tak sedap datang dari musisi vokalis band pelantun lagu “Kangen” Dhani Ahmad Prasetyo A.K.A Ahmad Dhani.
Mantan suami dari Maia Estianty tersebut dihukum penjara selama 1,5 tahun lamanya karena terbukti bersalah atas ujaran kebencian lewat cuitan akun jejaring sosial Twitter miliknya.
Dengan akun Twitter pribadinya, Ahmad Dhani dengan akun bernama @Ahmaddhaniprast ini menyebar luaskan kalimat yang menyebabkan kebencian sebanyak 3 kali.
Pertama ia menuliskan “Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin,”. Lalu kedua ia menuliskan lagi “Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP“.
Dan yang terakhir ia menuliskan “Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”.
Ratmoho selaku ketua hakim dalam keputusan sidang Ahmad Dhani di pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa ayah dari Al,El, dan Dul ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ahmad Dhani sendiri tersandung tindak pidana yang diatur hukuman pidana pasal 5a ayat 2 Undang-undang nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.