iMusic – POWERSLAVES sedang menyiapkan buku biografi
yang berisi cerita perjalanan karier musik mereka selama 30 tahun. Berjudul
“FindOurLove Again: 30 Tahun Jejak Rekam Powerslaves“,
buku ini akan memaparkan kisah-kisah seru yang belum pernah diungkap.
Tahun ini, tepatnya 19 April, menandai tiga dekade usia POWERSLAVES.
Untuk menandai tonggak tersebut, sebuah
buku biografi disiapkan untuk mengabadikan perjalanan dan kisah musikal mereka
sejak terbentuk di Semarang pada tahun 1991.
Bassis sekaligus leader POWERSLAVES, Anwar Fatahillah akan
memaparkan cerita saat dia jatuh bangun mempertahankan nyawa POWERSLAVES usai
ditinggal rekannya satu per satu.
Lalu, vokalis Heydi Ibrahim akan menuturkan kisah gelapnya
saat terjerumus ke dalam kubangan dunia hitam narkoba yang membuatnya berhenti
bermain musik.
Wiwiex Soedarno akan mengisahkan secara detail
penyebab dirinya dipecat POWERSLAVES usia album “Metal Cartoon”
diluncurkan pada tahun 1996. Dia juga siap mengungkap alasannya kembali ke band
yang dicintainya ini.
Buku “Find Our Love Again: 30 Tahun Jejak Rekam
Powerslaves” juga meliputi komentar ekstensif dari Agung Yudha
(drum) dan dua additional guitarist saat ini; Robbie Rahman dan Ambang
Christ. Tidak ketinggalan, ada sedikit kisah tentang pensiunnya Andry
Muhammad yang dituturkan oleh Anwar Fatahillah.
Dua orang yang merupakan bagian dari saga POWERSLAVES selama era keemas
an yang suci ini, DD Crow dan Acho Jibrani, juga mengungkap
kisah-kisah seru. Menguak tabir, getir dan bikin mengernyit.
DD Crow buka-bukaan tentang konfliknya dengan Anwar Fatahillah
saat formasi album “Ga’ Bakal Mati !!!” dibubarkan. Sementara
Acho Jibrani, mengungkap penyebab dirinya dipecat dari POWERSLAVES yang
tentunya dilengkapi cerita berimbang dari pihak band.
Buku ini ditulis oleh Riki Noviana, wartawan musik yang
juga penggemar POWERSLAVES. Setelah mewawancarai empat personel POWERSLAVES
terkini berulang kali selama lebih dari satu tahun, Riki memberikan laporan langsung tentang perjalanan
POWERSLAVES yang berbatu dan sering kali lucu.
Pria kelahiran Bogor, 43 tahun lalu ini merinci jalan
panjang POWERSLAVES dari panggung kecil di daerah hingga ke panggung besar di
Ibu Kota yang membuat mereka menjelma menjadi duta rock and roll paling
membanggakan.
Buku ini akan menampilkan kata pengantar dari wartawan musik
senior Denny MR, prolog dari pendiri Musikeras.com, Mudya Mustamin dan
epilog dari eks pemimpin redaksi majalah HAI, Danie Satrio. Jepretan
memorabilia dan foto-foto konser juga bersemayam di dalamnya.
“Find Our Love Again: 30 Tahun Jejak Rekam Powerslaves”
akan dirilis pada paruh kedua tahun 2021. Pantau terus media sosial resmi POWERSLAVES
untuk kabar-kabar terbaru lainnya. (SPR)
iMusic.id – Creator Media dengan bangga mengumumkan peluncuran Original Motion Picture Soundtrack untuk film horor terbaru “Penunggu Rumah : Buto Ijo”, sebuah reimajinasi modern dari cerita rakyat Timun Mas. Lagu berjudul “Suatu Hari Kamu Akan Mengerti” dibawakan oleh Ardina Rasti, menghadirkan nuansa emosional yang kelam, intim, dan penuh ketegangan.
Mengusung genre Dark Pop / Pop, lagu yang berhasil dibawakan Arina Rasti dengan baik ini menjadi elemen penting yang memperkuat atmosfer film—bukan hanya sebagai pengiring, tetapi sebagai representasi batin tokoh utama yang dibalut rasa cinta, pengorbanan, dan luka masa lalu yang tak pernah benar-benar sembuh.
Diciptakan oleh Riani Sovana, dinyanyikan oleh Ardina Rasti dengan produksi musik oleh Denny Chasmala dan Riani Sovana, “Suatu Hari Kamu Akan Mengerti” menyajikan komposisi yang minimalis namun menghantui, sejalan dengan tema horor psikologis yang diusung film “Penunggu Rumah : Buto Ijo”. Liriknya merefleksikan janji, perlindungan, serta konsekuensi dari pilihan-pilihan kelam yang diambil demi orang yang dicintai.
Keterlibatan Ardina Rasti sebagai pengisi soundtrack memberikan dimensi emosional yang kuat. Karakter vokalnya yang lembut namun tegas berhasil menangkap rasa getir, harap, dan ancaman yang menjadi inti cerita film ini.
Single “Suatu Hari Kamu Akan Mengerti” dirilis di bawah label Creator Media, dengan dukungan Bersama Entertainment, dan kini telah tersedia di berbagai platform digital, termasuk Spotify.
Penunggu Rumah: Buto Ijo merupakan film horor modern yang mengadaptasi secara bebas legenda rakyat Timun Mas, menghadirkan kisah teror, perjanjian masa lalu, dan konsekuensi yang menagih korban. Film ini menggabungkan elemen horor folklor Indonesia dengan pendekatan sinematik kontemporer.
iMusic.id – Membuka tahun baru ini, penyanyi & penulis lagu Idgitaf menghadirkan single terbarunya yang berjudul “Rutinitas”. Lagu ini merupakan single kedua setelah Gita merilis “Sedia Aku Sebelum Hujan” pada awal Oktober 2025, lagu yang disambut hangat oleh pendengar musik Indonesia.
Idgitaf meyakini bahwa lagu “Rutinitas” dapat menjadi penanda sebuah awal yang tidak biasa, sebuah karya jujur yang menyambut kenyataan bahwa tidak semua orang memulai tahun dengan kebahagiaan baru.
“Aku menulis lagu ini saat berada dalam fase overthinking ketika menghadapi begitu banyak orang yang baik di sekitarku, khususnya pasanganku. Ini justru bikin aku berpikir apakah aku bisa berlama-lama dengan mereka,” kata Idgitaf.
“Misalnya ada banyak sekali tempat memorable dan kenangan bersama. Lalu aku bertanya-tanya kalau suatu hari kami berpisah apakah aku bisa kembali ke tempat-tempat itu dan merasakan hal yang sama? Atau justru aku menghindari hal itu? Ada rasa khawatir dan bingung, apakah ini berarti aku akan punya rutinitas baru?” tambah Idgitaf
Idgitaf dikenal dengan lagu-lagu seperti “Takut, Semoga Sembuh, maupun “Satu-Satu” yang dianggap mampu menjangkau banyak pendengar berkat kekuatan lirik yang sederhana sekaligus menyentuh. Album penuh perdananya yang berisi sembilan lagu, Mengudara, dirilis pada tahun 2023. Idgitaf menjadi nomine di Festival Film Indonesia 2025 dalam kategori Pencipta Lagu Tema Terbaik untuk lagu “Berakhir di Aku” (OST Home Sweet Loan)
Sebagai single yang terbit setelah “Sedia Aku Sebelum Hujan”, “Rutinitas” mengusung gaya lirik yang cukup berbeda. Kala “Sedia Aku Sebelum Hujan” menawarkan kesanggupan dan keteguhan, “Rutinitas” lebih diwarnai rasa pesimis dan khawatir tentang masa depan. Warna musiknya hampir serupa, yaitu pop dengan imbuhan unsur musik country serta lirik yang bersahaja sekaligus mengena. Gitar akustik mengalun sendu di awal kemudian ditemani instrumentasi musik yang menggugah, dan pengandaian sederhana di bagian chorus berupa “Deras hujan pun reda” mendorong pendengar yang mungkin berada di posisi sama untuk terus melanjutkan hidup.
Dua single “Sedia Aku Sebelum Hujan” dan “Rutinitas” merupakan rangkaian dalam album kedua Idgitaf yang akan terbit pada tahun 2026. Ia mengutarakan bahwa album barunya akan cukup berbeda, dalam hal karya tersebut akan banyak mengurai tentang cinta dan refleksi dirinya.
Dirilis oleh label Idgitaf Musik bekerja sama dengan KithLabo, lagu “Rutinitas” akan dirilis pada 5 Januari 2026 di semua digital streaming platform. Menyusul pula video musik lagu ini akan tayang di kanal YouTube Idgitaf pada 11 Januari 2026.
iMusic.id – Polemik mandeknya pembayaran royalti kembali mencuat dan menempatkan pencipta lagu dalam ketidakpastian ekonomi berkepanjangan. Sejumlah pencipta lagu yang sebelumnya tergabung dalam LMK Pelari dan kini bernaung di bawah PEPTI (Perkumpulan Penulis Tembang Indonesia) mengaku tak lagi menerima royalti atas pemanfaatan karya mereka, baik di layanan publik reguler maupun platform digital.
Para pencipta menuturkan, distribusi royalti pada masa LMKN Jilid III masih berjalan normal. Namun situasi berubah drastis sejak terbentuknya kepengurusan baru LMKN Jilid IV. Sejak saat itu, aliran royalti terhenti tanpa penjelasan resmi, tanpa kejelasan mekanisme, dan tanpa kepastian waktu pembayaran.
PEPTI menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif atau teknis, melainkan cerminan buruknya tata kelola lembaga pengelola royalti yang berdampak langsung pada hak ekonomi pencipta lagu. Padahal, hak atas royalti merupakan hak ekonomi yang dijamin undang-undang dan tidak dapat ditunda, apalagi diabaikan, tanpa dasar hukum yang jelas.
Merespons kebuntuan tersebut, PEPTI menyatakan telah menempuh jalur hukum. Tiga kali surat permohonan audiensi yang dilayangkan kepada LMKN tak pernah mendapat respons. Akibatnya, PEPTI resmi mengirimkan somasi pertama kepada LMKN pada Desember 2025.
Tak hanya soal royalti, PEPTI juga menyoroti mandeknya proses penerbitan rekomendasi LMKN, yang merupakan syarat utama terbitnya izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan rekomendasi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, dengan seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap. Namun hingga kini, PEPTI belum memperoleh kejelasan apa pun.
Untuk menghadapi persoalan ini, PEPTI menunjuk Amelia Mustika, SH sebagai kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen, status badan hukum, serta persyaratan administratif telah disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami telah mengajukan somasi pertama kepada LMKN sejak Desember 2025, namun hingga hari ini tidak ada satu pun jawaban resmi. Tidak ada kejelasan apakah permohonan kami ditolak, diminta dilengkapi, atau sengaja dibiarkan menggantung,” ujar Amelia saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Menurut Amelia, sikap diam LMKN menciptakan kesan pembiaran sistematis yang berdampak langsung pada penghidupan pencipta lagu.
“Situasi ini bukan sekadar persoalan internal lembaga. Ini sudah menyentuh ranah perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang seharusnya menerima royalti atas karya mereka,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu penerbitan rekomendasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah jelas dilampaui, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas publik.
Meski demikian, PEPTI menyatakan masih membuka ruang dialog dan mediasi sebagai bentuk itikad baik. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari LMKN, PEPTI memastikan akan melayangkan somasi lanjutan serta menempuh upaya hukum pidana dan perdata.
Di tengah polemik ini, para pencipta lagu mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban menyeluruh atas tata kelola royalti dan perlindungan hak cipta di Indonesia agar hak ekonomi kreator tidak terus menjadi korban tarik-menarik kepentingan lembaga.