iMusic – Konferensi Musik Indonesia (KAMI) yang diadakan di Kota Ambon, Maluku pada tanggal 7-9 Maret 2018 kemarin dan dihadiri ratusan musisi serta pemangku musik menghasilkan beberapa poin yang dapat mensejahterakan para musikus serta pelaku seni khususnya dalam bidang musik.
Ada 12 poin hasil dari perumusan deklarasi, poin tersebut adalah :
1. Segera mewujudkan sistem pendataan terpadu musik Indonesia yang melibatkan jaringan data lintas lembaga, kementerian serta pusat-pusat data milik masyarakat dengan mekanisme yang menjamin akses bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang musik Indonesia.
2. Mengarus utamakan musik dalam pendidikan nasional dan diplomasi budaya Indonesia untuk memperkaya bentuk-bentuk pemanfaatan musik sebagai ekspresi budaya, aset ekonomi dan pembentuk karakter bangsa.
3. Meningkatkan apresiasi dan literasi musik melalui penguatan dan standarisasi kurikulum pendidikan musik di sekolah dasar dan menengah serta peningkatan kompetensi pengajar musik di sekolah.
4. Membangun pendidikan musik Indonesia yang relevan dengan konteks lokal setiap daerah di Indonesia guna melahirkan para pencipta, para pekerja musik dan para akademisi musik.
5. Mendorong terwujudnya keadilan gender dalam musik Indonesia melalui pemberlakuan klausul yang responsif gender dalam kontrak kerjasama dengan musisi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan serta pemberlakuan aturan yang melarang kekerasan dan pelecehan seksual di ruang-ruang bermusik.
6. Mendorong terwujudnya sistem dan mekanisme distribusi digital yang memastikan terjaminnya akses yang transparan, berbasis waktu-nyata, dapat diandalkan, serta melindungi karya cipta musik Indonesia.
7. Mendorong terwujudnya infrastruktur pertunjukan, pendidikan dan produksi musik yang memenuhi standar kelayakan, relevan dengan budaya lokal dan menjamin terwujudnya akses yang meluas, merata dan berkeadilan.
8. Mendorong pelindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam, serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik.
9. Meningkatkan kesejahteraan musisi Indonesia melalui pembentukan sistem penentuan tarif royalti nasional, mekanisme pembagian royalti yang berkeadilan, sistem pemantauan, mekanisme penegakan hukum atas setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual musisi, serta penetapan standar upah minimum musisi.
10. Mendorong peningkatan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap musik Indonesia melalui penyebarluasan wawasan sejarah musik dan kritik musik yang dimotori oleh jurnalisme musik yang profesional.
11. Meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para pemangku kepentingan di bidang musik dan pendidikan musik dengan memperbanyak jumlah lembaga pendidikan musik dan manajemen musik, serta sinkronisasi lembaga sertifikasi kompetensi dan profesi di bidang musik yang mengacu pada kekhasan kondisi Indonesia.
12. Mendorong terwujudnya tata kelola industri musik Indonesia masa depan dengan peningkatan profesionalitas manajemen musisi, label dan penerbit musik melalui pembagian peran yang jelas guna mendorong kreativitas dan produktivitas musisi.