iSeleb – Setelah lama berlarut – larut proses persidangannya, akhirnya majelis hakim membacakan materi putusannya atas perceraian Atalarik Syah dan Tsania Marwa secara berurutan selama kurang lebih dua jam. Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Drs. Sahrudin, serta dua hakim anggota, Fikri Habibi dan Shalahhuddin.
Pada persidangan yang digelar secara terbuka itu dibacakan beberapa fakta, salah satunya mengenai keterangan saksi dari masing-masing pihak, tergugat maupun penggugat. Namun yang mengejutkan, majelis hakim dengan jelas menyebutkan bahwa Atalarik Syah memiliki orientasi seksual yang menyimpang (biseksual).
Majelis hakim mengungkapkan bahwa Atalarik memiliki kecenderungan biseksual berdasarkan dari keterangan saksi. Atalarik Syah memiliki disorientasi seksual (biseksual) atau orientasi seksual menyimpang.
“Selain senang dengan wanita, juga dengan laki-laki. (Dia) senang melihat video (porno) homoseksual,” tegas majelis hakim pada saat membacakan keterangan saksi yang termaktub dalam materi putusannya.
Majelis hakim memutuskan bahwa perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syah tak bisa dihindarkan lagi. Sementara gugatan Tsania Marwa tentang hak asuh anak tak dikabulkan. @fransiscus_eko