

iTalk
Ketua PWI Pusat Lepas Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan-Persatuan Wartawan Indonesia Keliling Indonesia.
Published
4 years agoon
By
iMusiciMusic – Persatuan Wartawan Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan cara berbeda. Tak seperti kegiatan di tempat lain, organisasi ini mengenang moment itu dengan melepas keberangkatan empat pengendara yang tergabung di Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan – Persatuan Wartawan Indonesia (JKW-PWI).
Keberangkatan rider yang terdiri dari riders perempuan Yanni Krishnayanni (askara.co) serta 3 riders pria pendamping dari #PRESS Gas Tipis Tipis – SIWO PWI Jaya yakni, Agus Blues Asianto (trenzindonesia.com), Indrawan Ibonk (Journeyofindonesia.com) dan Sonny Wibisono (otomotif1.com) itu dilepas secara resmi oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari di Halaman Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
Atal S Depari dalam seremoni pelepasan para rider yang berlangsung di halaman kantor PWI Pusat mengatakan sangat bangga, ada wartawan tangguh yang dengan memgendarai motor berkeliling menjelajah keindahan Indonesia. Para wartawan ini tak hanya menjelajahi daerah di tanah air, namun juga melaporkan perjalanan dalam tulisan yang akan mereka buat nantinya.
“Dan itu adalah salah satu bentuk perwujudan patriotisme Sumpah Pemuda yang hari ini kita rayakan” tutur Atal S Depari yang didampingi pimpinan PWI Pusat lainnya seperti Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Nurjaman Muchtar, Ketua Bidang Pendidikan, Abdul Aziz, Ketua Bidang Kemitraan serta Ketua PWI DKI Jaya, Sayid Iskandarsyah.
Motor Kawasaki yang terdiri dari satu unit KLX230, satu unit KLX150 dan dua unit Kawasaki W175TR akan menjadi andalan tim turing Jelajah Kebangsaan Wartawan – Persatuan Wartawan Indonesia (JKW-PWI) yang akan mengaspal keliling Indonesia selama 115 hari.
Dipilihnya Kawasaki sebagai kuda tunggangan para riders Tim JKW-PWI selain dinilai cukup handal dan nyaman dikendarai, juga berkat dukungan penuh Kawasaki Motor Indonesia (KMI) terhadap Tim JKW-PWI yang akan menikmati keindahan alam Indonesia serta mempublikasikan hasil perjalanan menjelajah nusantara saat dinikmati dari atas motor.
Michael C Tanadhi, Head Sales and Promotion PT KMI beserta timnya berpesan agar berhati-hati selama dalam perjalanan. Lantaran perjalanan yang menghabiskan waktu 4 bulan tersebut bukan sembarang turing, tetapi ke empat riders harus memegang teguh prinsip touring safety dan tetap safety dalam hal kesehatan.
“Saya berharap agar perjalanan yang akan diberangkatkan tanggal 28 Oktober ini hingga Februari 2022 mendatang selalu ingat keselamatan. Touring safety dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kawasaki memberikan support segala kegiatan wartawan Indonesia”, kata Michael C Tanadhi
Selanjutnnya Michael menuturkan, keempat unit yang telah dipersiapkan adalah unit yang sudah siap pakai turing. Dan empat motor tersebut merupakan roda dua yang sehat di KMI. Sebelumnya pihak KMI telah memikirkan dan mempertimbangkan turing JKW-PWI. Karena itu demi keselamatan di jalan, KMI meminjamkan empat unit yang sesuai dengan tema turing JKW-PWI. “Silakan disesuaikan dengan kelengkapan lainnya untuk mendukung perjalanan. Misalnya pemasangan lampu kabut, penyesuaian ban dan velg serta lain sebagainya. Pihak KMI membebaskan perihal tersebut. Dan dealer Kawasaki yang tersebar dari Sabang sampai Merauke di seluruh Indonesia, siap untuk mensupportnya”, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Sayid Iskandarsyah berharap tim JKW-PWI yang juga anggota PWI DKI Jakarta ini tetap menjaga kesehatan selama perjalanan. Harapan saya semoga tim JKW-PWI sehat, semangat sumpah pemuda menjelajah Indonesia secara luas dan dapat membangkitkan industri pariwisata kita yg tengah lesu di masa pendemi Covid-19.
Dalam acara pelepasan rider tersebut hadir pula Asisten Deputi bidang Pengelolaan Olahraga Kreasi Kementrian Olahraga, Drs Mai Frizon mewakili Menpora Zainudin Amali. “Kami menyambut gembira acara yang diselenggarakan ini. Kegiatan JKW PWI ini secara langsung merupakan bentuk lain dari upaya menggelorakan olahraga di tengah masyarakat. Karena dengan olahraga kita bisa tetap lebih bisa menjaga kesehatan,” kata Drs Mai Frizon MSi yang akrab disapa pak Ery itu.
Ery menambahkan, di Indonesia mengenal tiga jenis olahraga, Prestasi, Pendidikan dan Rekreasi.
“Dan mereka eksis dalam berbagai kegiatan serta banyak aktifitas selama pandemi ini adalah mereka yang aktif dalam berolahraga”, paparnya.
Sementara sponsor pendukung kegiatan ini juga turut hadir seperti GM Marketing Kingland Tyre, Agung Yulianto dan tim, Ivana Lie yang mewakili PT. Djarum Indonesia, serta perwakilan Artha Graha Peduli, Artha Graha Network, dan PT. Kawasaki Motor Indonesia (KMI).
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana Dar Edi Yoga menyampaikan bahwa, para rider ini akan menempuh perjalanan tidak dari 17.000 Km, melewati 15 Pulau, 34 Provinsi dan Tujuh puncak gunung tertinggi di Indonesia. Mereka akan memulai perjalanan dengan menyusuri ujung barat pulau Jawa, lalu menyeberang ke Sumatera, diilanjutkan kemudian menuju Belitung, Kalimanta, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, dan Papua. Para riders yang kita lepas hari ini akan menuntaskan perjalanan mereka di Kendari 9 Februari 2022, bersamaan dengan puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di kota tersebut.
Saat pengibaran bendera start untuk pelepasan, belasan riders dari sejumlah perkumpulan motor di Jakarta turut mengiringi perjalanan sampai di batas wilayah. Karena masih dalam kondisi pandemi, acara pelepasan ini berlangsung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Tim JKW-PWI ini juga mendapat dukungan dari Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network.
Profil Singkat Empat Rider
Yanni Krishnayanni adalah seorang wartawati senior yang kesehariannya mencari berita di wilayah Surabaya. Ia bertugas di askara.co. Perempuan yang mempunyai hobi naik gunung ini, ia juga gemar mengendarai motor tanpa batas jelajah. Ia berharap di JKW-PWI ini adalah bukti wujud nyata seorang kaum hawa yang kuat di dalam kehidupan. Semoga kegiatan ini dapat mewarnai kehidupannya. Di touring ini ia ingin menunjukan keindahan alam Indonesia kepada dunia. Masyarakat Indonesia harus sadar bahwa sebenarnya Indonesia ini adalah surga.
Agus Blues Asianto seorang wartawan senior di bidang hiburan. Para narasumber artis ataupun aktor di eranya pasti mengenal sosoknya. Blues adalah nama bekennya. Selain sebagai penulis di trenzindonesia.com dan terminalnews.id, ia juga aktif di Forum Wartawan Hiburan (Forwan). Dengan perjalanan ribuan kilometer ini ia berharap dapatkan menyalurkan hobinya dan hal ini sebagai bukti bahwa seorang jurnalis bukan hanya pintar di dunia tulis menulis saja tetapi juga menyukai dunia perjalanan dengan mengendarai motor. Blues juga sering menjalani touring soloride.
Indrawan Ibonk merupakan wartawan yang sudah melalangbuana. Selain sebagai jurnalis, ia juga lihai di fotografi. Hasil karyanya tidak lagi diragukan. Ibonk adalah nama panggilannya ini lahir di Medan, 26 Mei 1970. Ia bertugas di journeyofindonesia. Hobinya free diving dan touring. Dengan perjalanannya di JKW-PWI ini semoga menjadi sebuah giat yang memberikan hasil terbaik bagi semua. Menjadi sebuah inspirasi dan sekaligus dapat diwujudkan sebagai kegiatan rutin serta semakin mencintai tanah air.
Sonny Wibisono seorang pria yang mempunyai pergaulan yang luas. Sonny Wibz mempunyai kelebihan yakni dapat menembus narasumber dengan cepat. Ia juga pintar bernegosiasi untuk membantu perusahaan dalam mencari income iklan. Aktifitas kesehariannya di website otomotif1. Sonny Wibz kelahiran 31 Maret 1972 ini yang gemar menonton film action berharap semoga perjalanan ini bisa memberikan makna yang mendalam bagi generasi muda dan membangkitkan kembali semangat dan kecintaan terhadap Bangsa yang indah ini. (FE)

You may like
iTalk
FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA dalam Kasus Hak Cipta Agnes Monica Demi Menjaga Ekosistem Musik dari Putusan Kontroversial.
Published
4 months agoon
March 19, 2025By
iMusic
iMusic.id – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae setebal 35 halaman ke Mahkamah Agung (MA) hari ini (19/3) terkait kasus sengketa hak cipta antara Agnes Monica dan Ari Bias. Kasus dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kini memasuki tahap kasasi di MA.
“Agar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,” tulis salah satu rekomendasi yang terdapat dalam Amicus Curiae tersebut.
Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum. Kedua organisasi menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.
Dampak Putusan dan Kepentingan Industri Musik
FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar membela Agnes Monica sebagai individu, tetapi lebih kepada menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.
“Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama,” ujar Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI.
Sementara itu, Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.
“Kasus Agnes ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat,” tegas Marcell.
Menurut FESMI dan PAPPRI, jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica, di mana Ari Bias mengklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnes Monica telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Putusan ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku industri musik karena dapat mengubah sistem royalti yang telah berjalan. Oleh karena itu, FESMI dan PAPPRI berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek yang lebih luas dalam putusan kasasi ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia.
Beberapa Poin dalam Amicus Curae
Keberadaan pengaturan mengenai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian Royalti musik secara kolektif dengan menggunakan sistem blanket licenses melalui Lembaga Manajemen Kolektif merupakan salah satu terobosan yang dihadirkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai perwujudan dari upaya sungguh-sungguh negara dalam menjamin kepastian hukum dalam melindungi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemegang Hak Terkait, di mana telah diatur lebih lanjut pula dalam peraturan-peraturan pelaksanaan hingga ke tingkat Keputusan Menteri.
Pasal 23 Ayat (5) yang meniadakan kewajiban meminta izin kepada Pencipta untuk melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan dengan kewajiban untuk membayar Royalti untuk Pencipta melalui LMK merupakan pengecualian atas Pasal 9 Ayat (3) yang melarang siapapun melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan tanpa seizin Pencipta. Dengan ditiadakannya kewajiban untuk meminta izin kepada Pencipta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa izin untuk melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana pemberian Kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait kepada LMK untuk melakukan penghimpunan dan pendistribusian Royalti merupakan bentuk penerimaan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait terhadap diberikannya izin oleh Undang-Undang tersebut.
Penyanyi yang membawakan atau menampilkan sebuah lagu dalam suatu pertunjukan yang bersifat komersial dan menerima bayaran atau fee atas penampilannya tersebut adalah merupakan Pelaku Pertunjukan dan bukan penyelenggara pertunjukan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pengguna dalam konteks Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan dan oleh karenanya tidak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayarkan Royalti untuk Pencipta. Prinsip ini konsisten dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, di mana pengguna secara komersial Ciptaan dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dibagi lebih lanjut ke dalam 14 (empat belas) sektor usaha, di mana tarif royalti untuk masing-masing sektor, khususnya konser, diperhitungkan berdasarkan informasi bisnis yang hanya dapat diakses oleh penyelenggara pertunjukan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyelenggara pertunjukan-lah yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar Royalti kepada Pencipta, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya oleh penyelenggara pertunjukan dengan Pelaku Pertunjukan.
Hak cipta dan hak ekonomi berikut sengketa yang terkait dengan kepemilikan serta pelanggaran atas hak-hak tersebut berada di ranah keperdataan/hukum privat, sedangkan sanksi pidana denda yang terdapat pada ketentuan pidana berada di ranah hukum publik, di mana denda tersebut berfungsi untuk mengembalikan posisi dan kepentingan publik yang dilanggar. Gugatan ganti rugi atas terjadinya pelanggaran Hak Cipta harus dihitung secara finansial berdasarkan kerugian yang nyata, di mana pihak yang menuntut ganti rugi harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya dan adanya sebab-akibat antara kerugian yang timbul dengan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penetapan jumlah ganti kerugian dengan mengacu pada sanksi pidana denda adalah merupakan suatu kekeliruan. (FE)
iTalk
Sukses Gelar Program ‘ASIK, HARI MUSIK!’, FESMI Tutup Rangkaian Acara di Anjungan Sarinah, Jakarta.
Published
4 months agoon
March 19, 2025By
Frans Eko
iMusic.id – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menutup rangkaian acara “Asik, Hari Musik” Aktivitas Musik Edisi Spesial Hari Musik Nasional 2025 di Anjungan Sarinah, Jakarta. Sebanyak delapan singer & songwriter independen yang dikurasi dari 30-an submission untuk membuka panggung malam tadi.
Mereka adalah Adrian Setiawan, Bagus Bhaskara, Caecillia, Egi Virgiawan, Kabar Burung, Kidunghara, Rimaldi, dan Tarasinta. Tampil dengan membawakan lagu-lagu milik mereka.
Selain itu para pengurus dan anggota yang hadir di acara ini ikut menampilkan karya mereka seperti Marcell Siahaan, Melly Goeslaw, Once Mekel, Kadri Mohammad, Candra Darusman, Febrian ‘HIVI!’, Arsy Widianto, dan Dbatlayar.
Sejumlah pejabat negara seperti Irene Umar (Wakil Menteri Ekonomi Kreatif), Veronica Tan (Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia), dan Yovie Widianto (Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif) turut hadir hingga acara usai.

Seminggu sebelumnya, tanggal 7 Maret 2024 telah diselenggarakan Music Clinic sebagai bagian dari program edukasi, dengan menghadirkan sejumlah pakar industri musik dalam dua tema yang berbeda.
Pertama, Song Production yang dimentori oleh Ronald Steven, Rayendra Sunito, dan Yovie Widianto. Lalu sesi tentang Live Performance Production bersama Ray Prasetya, dan Spacebar Electronic feat. Ivan Alidiyan.
Lebih dari 200 peserta mengikuti sesi ini, menunjukkan tingginya antusiasme musisi dalam meningkatkan kapasitas mereka di bidang produksi dan pertunjukan musik.
“Program Music Clinic dan Asik Hari Musik bertujuan untuk melibatkan banyak musisi muda dalam kegiatan edukasi dan tampil di panggung bersama merayakan Hari Musik Nasional. Semoga Fesmi bisa menjadi rumah bagi musisi, penyanyi, dan pencipta lagu indonesia,” ungkap direktur Pelatihan dan Pemberdayaan FESMI, Endah Widiastuti.

Di sela-sela musik klinik, Yovie Widianto didampingi Endah dan Febrian Nindyo (Sekjen FESMI) memberikan apresiasi kepada komposer Chacken M melalui kedua anaknya, Ajeng dam Sally.
Di tengah dinamika ekosistem musik Indonesia, termasuk polemik terkait sistem tata kelola royalti dan perlindungan hak cipta, FESMI berharap program ini menjadi wadah kolaborasi bagi musisi dan pelaku industri. Dengan edukasi yang tepat, musisi dapat lebih memahami pentingnya organisasi serikat serta strategi profesional dalam menghadapi tantangan industri musik. (FE)
iTalk
“Bising Kota” Perjalanan Baru Lewat Diskusi Berbagai Tema di Jabodetabek.
Published
1 year agoon
April 9, 2024By
Frans Eko
iMusic.id – Pophariini sukses melaksanakan diskusi Bising Kota di Tangerang Selatan, Bogor, Jakarta, Depok, dan Bekasi dengan menghadirkan berbagai tema serta 2 narasumber di setiap kotanya.
Tema-tema yang disuguhkan antara lain Tips Membuat Siaran Pers yang Dilirik Media, Manajer Paten Bikin Musisi Beken?, Merchandise Jadi Penyelamat Ekonomi Musisi, Bahas A-Z Tembus Panggung Festival Musik, dan Seberapa Penting Pendokumentasian Musik?.
Narasumber yang ikut mendukung diskusi ini seperti Aldilla Karina (Pendiri Creathink Publicist), Shindu Alpito (Jurnalis Medcom.id), Pramedya Nataprawira (Manajer Crayola Eyes dan Swellow), Noor Kamil (Co-Founder Maspam Company Ltd dan Digital Manager of Pamungkas & Prince Husein), Ekrig (Co-Founder Pure Evil Merch), Arie (Head of Musica Merch), Gerhana Banyubiru (Founder The Sounds Project), Nikita Dompas (Program Team Java Jazz Festival), Eka Annash (Vokalis The Brandals), dan Ananda Suryo (Produser Sounds From The Corner).

Denny Darmawan selaku Program Director Bising Kota sekaligus moderator mengatakan, tak hanya Pophariini namun setiap narasumber yang berpartisipasi pun tidak menyangka para peserta yang hadir di setiap kota antusias dalam menyambut diskusi ini.
“Setiap kotanya selalu banyak yang haus ilmu dan tidak malu untuk bertanya kepada narasumber langsung,” ungkap Denny.
Meskipun diskusi Bising Kota Jabodetabek sudah berakhir, Denny memastikan kota selanjutnya yang terpilih adalah Bali dan Bandung. Selain itu, Bising Kota juga siap melakukan kolaborasi bersama label rekaman independen berbasis di Jakarta, Aksara Records.
“Kami menargetkan sekitar 10 kota luar Jabodetabek tahun ini. Apakah diskusi lagi atau ada penampilan band segera dikonfirmasi. Kerja sama dengan Aksara bentuknya menjadi Bising Kota Live. Nantikan saja ya informasinya,” pungkas Denny.
Rekaman video diskusi Bising Kota Jabodetabek bisa disimak melalui kanal YouTube Pophariini.

Tentang Bising Kota:
Bising Kota merupakan laporan tentang keseruan dan keresahan yang berlangsung di kota selain Jakarta yang ditulis langsung oleh penulis dari kota yang bersangkutan.
Artikel perdana Bising Kota dibuat oleh penulis asal Surabaya, Abraham Herdyanto dalam judul Surabaya, Kota Besar dengan Skena Musik Paling Underground (Agustus 2021).
Saat ini tercatat lebih dari 50 artikel Bising Kota yang terbit di website Pophariini berkolaborasi dengan penulis asal Surabaya, Lombok, Malang, Makassar, Padang, Medan, Jambi, Bangka, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Bali, Solo, Bandung, Tangerang, dan Bengawan Solo.
Agustus 2023 – Bising Kota memutuskan tak hanya berfokus kepada keseruan dan keresahan kota selain Jakarta. Namun, berinsiatif untuk memulai kegiatan di wilayah asal Tangerang Selatan dengan menyelenggarakan acara kasual “Adu Bakat“ yang diikuti band atau musisi.
November 2023 – Pophariini bertemu langsung dengan penulis Bising Kota dalam Bincang Bising Kota di Kios Ojo Keos, Jakarta Selatan. Acara dihadiri Abraham Herdyanto (penulis Bising Kota), Farras Fauzi (jurnalis, musisi), dan Eureka (Paska Records, musisi).

Januari 2024 – Pophariini melakukan transformasi menjadi konten video dan tetap membuat artikel band atau musisi yang berasal dari kota-kota di Indonesia dalam semangat Bising Kota yang baru.
Pophariini kembali memperkenalkan Bising Kota di Jabodetabek dengan mengadakan sesi diskusi tentang siaran pers, manajerial musisi, merchandise, festival musik, dan pendokumentasian. (FE)