Connect with us

iTalk

YPJI bagi-bagi sembako di Hari Pers Nasional.

Published

on

iMusic – Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) kembali menggelar acara pembagian paket sembako kepada wartawan. Pembagian sembako berlangsung sejak Jumat (28/1) dan Sabtu (29/1),  di Sekretariat YPJI, di Puri Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini pun merupakan rangkaian program YPJI menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar pada Rabu (9/2/22)  Februari 2022.

Puncak acara YPJI menggelar rangkaian acara menuju perayaan HPN diakhir Februari 2022.” Salah satu rangkaian yang telah dijalankan yakni  pembagian sembako kepada 200 Jurnalis yang berdomisili di wilyah DKI Jakarta, pembagian sembako dan santunan kepada 20 orang anak yatim,”terang  Ketua Umum YPJI  Andi Arif,  Sabtu (29/1) lalu.

Kegiatan ini, lanjut Andi  merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos)  DKI Jakarta yang memberikan bantuan berupa paket sembako yang telah didistribusikan selama 2 hari dari tangal 28 s/d 29 Januari 2022 kepada 200 Jurnalis, di Sekretariat YPJI Puri Paso No 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain kerjasama dengan Dinsos acara  tersebut juga di dukung oleh Brand Roove dan Pluve.

Andi Arif yang juga sebagai penggagas kegiataan ini menuturkan pembagian sembako selain merupakan awal dari rangkain yang akan diadakan dalam mensupport rekan-rekan  jurnalis ditengah situasi pandemi Covid-19 juga  sekaligus ingin menjalin kebersamaan bersama rekan-rekan seprofesi  merayakan HPN  yang akan jatuh pada tanggal 9 Februari 2022.

“Awal Tahun 2022 jadi langkah awal eksitensi YPJI yang sudah berjalan  selama 2 tahun, semoga apa yang kami perjuangkan melalui misi yang sudah terbentuk bisa memberikan gairah baru untuk teman-teman seperjuangan dalam membesarkan profesi jurnalis ditengah kehidupan  masyarakat, “jelasnya.

Sementara itu, Digital Marketing Manager ROOVE dan PLUVE, Ika Maharani yang turut mensuport operasional kegiataan bagi sembako untuk para jurnalis menuturkan jika program penyaluran sembako bagi wartawan merupakan program kemanusiaan yang perlu di dukung.

“Kami dukung apa yang sudah dilakukan YPJI yakni pemberian 200 paket sembako kepada rekan- rekan wartawan. Ini adalah program kemanusiaan sesuai dengan misi CSR ROOVE dan PLUVE. Kami siap bekerjasama di program YPJI selanjutnya,” ujar Ika Maharani.

Di kesempatan yang sama Waketum  YPJI Mambang Yazid menjelaskan  rangkaian kegiataan yang akan diselenggarakan YPJI dalam rangka menyambut HPN 2022 diantaranya  lomba foto jurnalis bertema pandemi,  lomba karaoke  wartawan , pembagian sembako untuk anggota PWI diwilayah Jakarta , depok, Tangerang, dan Bekasi , dan juga aksi turun kejalan Jurnalis untuk membagikan sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan , serta acara syukuran dengan pembagian donasi jurnalis kepada para anak yatim.

Yazid pun mengatakan bahwa  program yang telah dirangkai bisa terealisasikan dan berjalan dengan lancar.”Saya juga berharap dukungan pihak-pihak terkait dalam menyukseskan acara ini,”ucap Yazid usai acara  syukuran di Sekretariat YPJI bersam MTM (Media Tramedika Mandiri), Sabtu (29/1).

Sementara itu, Direktur MTM, Arif Yunianto menuturkan pada prinsipnya management mengapresiasi kolaborasi  MTM dengan YPJI terkait  aksi sosial yang digelar guna membantu teman-teman wartawan.

Dia pun berharap aksi sosial ini tak akan putus dan terus berjalan, baik itu dengan teman seprofesi ataupun juga kepada masyarakat yang membutuhkan. “Semoga kedepannya kolaborasi terus berjalan  sehinggaYPJI semakin jaya untuk terus melakukan aksi sosial tanpa pernah  berhenti menjalankan misinya,” pungkasnya.

Dikesempatan ini juga dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak pihak yang mendukung, dan khususnya dari Kepolisian yang ikut peduli sehingga acara ini  berjalan lancar. (FE)

iTalk

FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA dalam Kasus Hak Cipta Agnes Monica Demi Menjaga Ekosistem Musik dari Putusan Kontroversial.

Published

on

By

iMusic.id – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae setebal 35 halaman ke Mahkamah Agung (MA) hari ini (19/3) terkait kasus sengketa hak cipta antara Agnes Monica dan Ari Bias. Kasus dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kini memasuki tahap kasasi di MA.

“Agar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,” tulis salah satu rekomendasi yang terdapat dalam Amicus Curiae tersebut.

Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum. Kedua organisasi menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.

Dampak Putusan dan Kepentingan Industri Musik

FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar membela Agnes Monica sebagai individu, tetapi lebih kepada menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.

“Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama,” ujar Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI.

Sementara itu, Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.

“Kasus Agnes ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat,” tegas Marcell.

Menurut FESMI dan PAPPRI, jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica, di mana Ari Bias mengklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnes Monica telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Putusan ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku industri musik karena dapat mengubah sistem royalti yang telah berjalan. Oleh karena itu, FESMI dan PAPPRI berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek yang lebih luas dalam putusan kasasi ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia.

Beberapa Poin dalam Amicus Curae

Keberadaan pengaturan mengenai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian Royalti musik secara kolektif dengan menggunakan sistem blanket licenses melalui Lembaga Manajemen Kolektif merupakan salah satu terobosan yang dihadirkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai perwujudan dari upaya sungguh-sungguh negara dalam menjamin kepastian hukum dalam melindungi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemegang Hak Terkait, di mana telah diatur lebih lanjut pula dalam peraturan-peraturan pelaksanaan hingga ke tingkat Keputusan Menteri.

Pasal 23 Ayat (5) yang meniadakan kewajiban meminta izin kepada Pencipta untuk melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan dengan kewajiban untuk membayar Royalti untuk Pencipta melalui LMK merupakan pengecualian atas Pasal 9 Ayat (3) yang melarang siapapun melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan tanpa seizin Pencipta. Dengan ditiadakannya kewajiban untuk meminta izin kepada Pencipta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa izin untuk melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana pemberian Kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait kepada LMK untuk melakukan penghimpunan dan pendistribusian Royalti merupakan bentuk penerimaan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait terhadap diberikannya izin oleh Undang-Undang tersebut.

Penyanyi yang membawakan atau menampilkan sebuah lagu dalam suatu pertunjukan yang bersifat komersial dan menerima bayaran atau fee atas penampilannya tersebut adalah merupakan Pelaku Pertunjukan dan bukan penyelenggara pertunjukan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pengguna dalam konteks Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan dan oleh karenanya tidak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayarkan Royalti untuk Pencipta. Prinsip ini konsisten dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, di mana pengguna secara komersial Ciptaan dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dibagi lebih lanjut ke dalam 14 (empat belas) sektor usaha, di mana tarif royalti untuk masing-masing sektor, khususnya konser, diperhitungkan berdasarkan informasi bisnis yang hanya dapat diakses oleh penyelenggara pertunjukan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyelenggara pertunjukan-lah yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar Royalti kepada Pencipta, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya oleh penyelenggara pertunjukan dengan Pelaku Pertunjukan.

Hak cipta dan hak ekonomi berikut sengketa yang terkait dengan kepemilikan serta pelanggaran atas hak-hak tersebut berada di ranah keperdataan/hukum privat, sedangkan sanksi pidana denda yang terdapat pada ketentuan pidana berada di ranah hukum publik, di mana denda tersebut berfungsi untuk mengembalikan posisi dan kepentingan publik yang dilanggar. Gugatan ganti rugi atas terjadinya pelanggaran Hak Cipta harus dihitung secara finansial berdasarkan kerugian yang nyata, di mana pihak yang menuntut ganti rugi harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya dan adanya sebab-akibat antara kerugian yang timbul dengan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penetapan jumlah ganti kerugian dengan mengacu pada sanksi pidana denda adalah merupakan suatu kekeliruan. (FE)

Continue Reading

iTalk

Sukses Gelar Program ‘ASIK, HARI MUSIK!’, FESMI Tutup Rangkaian Acara di Anjungan Sarinah, Jakarta.

Published

on

iMusic.idFederasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menutup rangkaian acara “Asik, Hari Musik” Aktivitas Musik Edisi Spesial Hari Musik Nasional 2025 di Anjungan Sarinah, Jakarta. Sebanyak delapan singer & songwriter independen yang dikurasi dari 30-an submission untuk membuka panggung malam tadi.

Mereka adalah Adrian Setiawan, Bagus Bhaskara, Caecillia, Egi Virgiawan, Kabar Burung, Kidunghara, Rimaldi, dan Tarasinta. Tampil dengan membawakan lagu-lagu milik mereka.

Selain itu para pengurus dan anggota yang hadir di acara ini ikut menampilkan karya mereka seperti Marcell Siahaan, Melly Goeslaw, Once Mekel, Kadri Mohammad, Candra Darusman, Febrian ‘HIVI!’, Arsy Widianto, dan Dbatlayar.

Sejumlah pejabat negara seperti Irene Umar (Wakil Menteri Ekonomi Kreatif), Veronica Tan (Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia), dan Yovie Widianto (Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif) turut hadir hingga acara usai.

Seminggu sebelumnya, tanggal 7 Maret 2024 telah diselenggarakan Music Clinic sebagai bagian dari program edukasi, dengan menghadirkan sejumlah pakar industri musik dalam dua tema yang berbeda.

Pertama, Song Production yang dimentori oleh Ronald Steven, Rayendra Sunito, dan Yovie Widianto. Lalu sesi tentang Live Performance Production bersama Ray Prasetya, dan Spacebar Electronic feat. Ivan Alidiyan.

Lebih dari 200 peserta mengikuti sesi ini, menunjukkan tingginya antusiasme musisi dalam meningkatkan kapasitas mereka di bidang produksi dan pertunjukan musik.

“Program Music Clinic dan Asik Hari Musik bertujuan untuk melibatkan banyak musisi muda dalam kegiatan edukasi dan tampil di panggung bersama merayakan Hari Musik Nasional. Semoga Fesmi bisa menjadi rumah bagi musisi, penyanyi, dan pencipta lagu indonesia,” ungkap direktur Pelatihan dan Pemberdayaan FESMI, Endah Widiastuti.

Di sela-sela musik klinik, Yovie Widianto didampingi Endah dan Febrian Nindyo (Sekjen FESMI) memberikan apresiasi kepada komposer Chacken M melalui kedua anaknya, Ajeng dam Sally.

Di tengah dinamika ekosistem musik Indonesia, termasuk polemik terkait sistem tata kelola royalti dan perlindungan hak cipta, FESMI berharap program ini menjadi wadah kolaborasi bagi musisi dan pelaku industri. Dengan edukasi yang tepat, musisi dapat lebih memahami pentingnya organisasi serikat serta strategi profesional dalam menghadapi tantangan industri musik. (FE)

Continue Reading

iTalk

“Bising Kota” Perjalanan Baru Lewat Diskusi Berbagai Tema di Jabodetabek.

Published

on

iMusic.idPophariini sukses melaksanakan diskusi Bising Kota di Tangerang Selatan, Bogor, Jakarta, Depok, dan Bekasi dengan menghadirkan berbagai tema serta 2 narasumber di setiap kotanya.

Tema-tema yang disuguhkan antara lain Tips Membuat Siaran Pers yang Dilirik Media, Manajer Paten Bikin Musisi Beken?, Merchandise Jadi Penyelamat Ekonomi Musisi, Bahas A-Z Tembus Panggung Festival Musik, dan Seberapa Penting Pendokumentasian Musik?.

Narasumber yang ikut mendukung diskusi ini seperti Aldilla Karina (Pendiri Creathink Publicist), Shindu Alpito (Jurnalis Medcom.id), Pramedya Nataprawira (Manajer Crayola Eyes dan Swellow), Noor Kamil (Co-Founder Maspam Company Ltd dan Digital Manager of Pamungkas & Prince Husein), Ekrig (Co-Founder Pure Evil Merch), Arie (Head of Musica Merch), Gerhana Banyubiru (Founder The Sounds Project), Nikita Dompas (Program Team Java Jazz Festival), Eka Annash (Vokalis The Brandals), dan Ananda Suryo (Produser Sounds From The Corner).

Denny Darmawan selaku Program Director Bising Kota sekaligus moderator mengatakan, tak hanya Pophariini namun setiap narasumber yang berpartisipasi pun tidak menyangka para peserta yang hadir di setiap kota antusias dalam menyambut diskusi ini.

“Setiap kotanya selalu banyak yang haus ilmu dan tidak malu untuk bertanya kepada narasumber langsung,” ungkap Denny.

Meskipun diskusi Bising Kota Jabodetabek sudah berakhir, Denny memastikan kota selanjutnya yang terpilih adalah Bali dan Bandung. Selain itu, Bising Kota juga siap melakukan kolaborasi bersama label rekaman independen berbasis di Jakarta, Aksara Records.

“Kami menargetkan sekitar 10 kota luar Jabodetabek tahun ini. Apakah diskusi lagi atau ada penampilan band segera dikonfirmasi. Kerja sama dengan Aksara bentuknya menjadi Bising Kota Live. Nantikan saja ya informasinya,” pungkas Denny.

Rekaman video diskusi Bising Kota Jabodetabek bisa disimak melalui kanal YouTube Pophariini.

Tentang Bising Kota:

Bising Kota merupakan laporan tentang keseruan dan keresahan yang berlangsung di kota selain Jakarta yang ditulis langsung oleh penulis dari kota yang bersangkutan.

Artikel perdana Bising Kota dibuat oleh penulis asal Surabaya, Abraham Herdyanto dalam judul Surabaya, Kota Besar dengan Skena Musik Paling Underground (Agustus 2021).

Saat ini tercatat lebih dari 50 artikel Bising Kota yang terbit di website Pophariini berkolaborasi dengan penulis asal Surabaya, Lombok, Malang, Makassar, Padang, Medan, Jambi, Bangka, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Bali, Solo, Bandung, Tangerang, dan Bengawan Solo.

Agustus 2023 – Bising Kota memutuskan tak hanya berfokus kepada keseruan dan keresahan kota selain Jakarta. Namun, berinsiatif untuk memulai kegiatan di wilayah asal Tangerang Selatan dengan menyelenggarakan acara kasual “Adu Bakat“ yang diikuti band atau musisi.

November 2023 – Pophariini bertemu langsung dengan penulis Bising Kota dalam Bincang Bising Kota di Kios Ojo Keos, Jakarta Selatan. Acara dihadiri Abraham Herdyanto (penulis Bising Kota), Farras Fauzi (jurnalis, musisi), dan Eureka (Paska Records, musisi).

Januari 2024 – Pophariini melakukan transformasi menjadi konten video dan tetap membuat artikel band atau musisi yang berasal dari kota-kota di Indonesia dalam semangat Bising Kota yang baru.

Pophariini kembali memperkenalkan Bising Kota di Jabodetabek dengan mengadakan sesi diskusi tentang siaran pers, manajerial musisi, merchandise, festival musik, dan pendokumentasian. (FE)

Continue Reading